Berikut pandangan kedua opsi tersebut menurut kerangka HAM:
1. Hukuman Mati dan Perspektif HAM
- Pelanggaran Hak Hidup: Hukum internasional dan instrumen HAM memandang hak untuk hidup (right to life) sebagai hak yang paling fundamental dan tidak dapat dikurangi (non-derogable right).
- Standar Kejahatan Seriun: Dalam standar HAM global, hukuman mati hanya dibenarkan untuk "kejahatan paling serius" (most serious crimes), yang umumnya diartikan sebagai kejahatan yang secara sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Korupsi, meski merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan merugikan keuangan negara secara masif, secara langsung tidak memenuhi kriteria "menghilangkan nyawa" (kecuali pada kondisi khusus seperti korupsi alkes/bencana yang berakibat fatal, itu pun membutuhkan pembuktian kausalitas yang sangat ketat). Memiskinkan Koruptor (Perampasan Aset) dan Perspektif HAM
- Efek Jera yang Proporsional: Memiskinkan pelaku melalui perampasan aset hasil korupsi dinilai lebih manusiawi sekaligus efektif karena langsung menyasar motif utama kejahatan tersebut tanpa harus merenggut nyawa.
- Koridor Hukum: Agar tidak melanggar HAM, pemiskinan harus berdasarkan putusan pengadilan yang sah dan hanya menyita harta yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi, bukan merampas hak milik yang didapat secara halal.