Sunday, January 30, 2022

Arrahmat Ayat 13

Jakarta - 

Surat Ar Rahman adalah salah satu surat dalam Al Quran yang memiliki keunikan. Pasalnya, ada sebuah ayat yang diulang sebanyak 31 kali dalam sepanjang suratnya. Ayat ini mengingatkan nikmat Allah SWT pada manusia.

Berikut bacaan surat Ar Rahman ayat 13 yang berulang,

فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ

Bacaan latin: Fa bi`ayyi ālā`i rabbikumā tukażżibān

Artinya: "Maka nikmat Tuhanmu yang manakah yang kamu dustakan?"

Ar Rahman adalah surat yang ke-55 dalam susunan mushaf Al Quran. Surat yang tergolong madaniyah ini memiliki 78 ayat.

Dikutip dari tafsir Al Quran Kementerian Agama (Kemenag), Allah SWT tengah menantang manusia dan para jin tentang nikmat-nikmat yang diberikan kepada mereka. Makna pendustaan adalah bentuk kekafiran terhadap Allah SWT dan mempersekutukanNya.

Sementara itu, Ibnu Katsir dalam tafsirnya lebih merujuk pada konteks nikmat dari Allah SWT yang diabaikan manusia. Padahal, nikmat Allah SWT tidak pernah absen dari kehidupan manusia mulai dari yang kecil hingga besar.

"Dapat disebutkan, nikmat-nikmat Tuhanmu tampak jelas pada kalian dan kalian diliputi olehnya hingga kalian tidak dapat mengingkarinya atau tidak mengakuinya," tulis Ibnu Katsir tentang surat Ar Rahman ayat 13.

Ayat tersebut diulang-ulang untuk memperkuat adanya nikmat Allah SWT untuk seluruh makhluk ciptaanNya, termasuk manusia. Hadirnya ayat ini sebagai upaya memperingatkan manusia.

Melalui surat Ar Rahman, Allah SWT menerangkan satu per satu nikmat yang diberikanNya kepada makhluk ciptaanNya. Dia menyusun surat ini sedemikian rupa sehingga menjadikan kalimat فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ menjadi sebuah ayat pemisah dari tiap penjelasan nikmat tersebut.

"Dari itu, sambil Allah menyebut satu persatu dari nikmat-nikmat tersebut Dia memisahkannya dengan kata-kata memperingati dan memperkuat tentang adanya nikmat-nikmat tersebut," tulis Kemenag.

Menurut Kemenag, susunan kata seperti ini sudah banyak digunakan dalam susunan bahasa Arab dan penuturnya saat berbincang dengan teman. Artinya, bukankah Allah hendak 'mengakrabkan diri' dengan makhluk ciptaanNya lewat surat Ar Rahman?

Wallahu 'alam. Semoga informasi terkait kandungan surat Ar Rahman ayat 13 ini dapat menambah wawasan Sahabat Hikmah ya.

Tuesday, January 18, 2022

Vaksin Booster

Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster.

Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap, sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.

Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) menganjurkan pemberian vaksinasi
booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.

“Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,” katanya Kamis (13/1) di Jakarta.

Vaksinasi booster diselenggarakan oleh Pemerintah dengan sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok Lansia dan penderita imunokompromais.

Pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran Lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota. Sementara sasaran non Lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.

Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK. Bisa juga mendaftar melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Penerima vaksinasi booster berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme yaitu mekanisme Homolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Sementara itu, mekanisme Heterolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Jenis vaksin yang digunakan antara lain, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml).

Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis(0,15 ml).

Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml. Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.

Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVI0-19.

Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda. Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kadaluarsa terlebih dahulu.

Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

Drg Widyawati MKM

Sunday, November 8, 2020

Sepasang mata Bola

Hampir malam di Jogya
Ketika keretaku tiba
Remang remang cuaca
Terkejut aku tiba tiba

Dua mata memandang
Seakan akan dia berkata
Lindungi aku pahlawan
Dari pada sang angkara murka

Hampir malam di Jogya
Ketika keretaku tiba
Remang remang cuaca
Terkejut aku tiba tiba

Dua mata memandang
Seakan akan dia berkata
Lindungi aku pahlawan
Dari pada sang angkara murka


Sepasang mata bola
Dari balik jendela
Datang dari Jakarta
Menuju medan perwira

Kagumku melihatnya
Sinar sang perwira rela
Hati telah terpikat
Semoga kita kelak berjumpa pula

Sepasang mata bola
Seolah-olah berkata
Pergilah pahlawanku
Jangan bimbang ragu
Bersama do'aku..


Wednesday, October 21, 2020

Hidup diatur orang di sekitar kita

Seorang sahabat mengatakan:
"If someone else can decide what happen within you right now- isn't it the slavery?"

Kalau orang lain bisa mengontrol apa yang ada/terjadi di dalam dirimu, bukankah itu adalah perbudaan yang paling besar?

Tetangga beli mobil baru, kamu iri. Orang lain ngomongin kita, kita sedih. Kita baru potong rambut tapi nggak ada yang komen, langsung kita galau. Nulis di sosmed gak ada yg ngelike/respon, bingung dan lain².

Gile juga yah, bagaimana hidup kita ternyata diatur oleh orang lain di sekitar kite...

Rizeki

RIZKIMU TAHU DI MANA DIRIMU.

Mungkin kau tak tahu dimana rizkimu..
Tapi rizkimu tahu dimana dirimu..
Dari lautan biru, bumi dan gunung..
Allah memerintahkannya menujumu..
Allah menjamin rizkimu, sejak 9 bulan 10 hari kau dalam kandungan ibumu..

Amatlah keliru bila rizki dimaknai dari hasil bekerja..
Karena bekerja adalah ibadah..sedang rizki itu urusanNya.

Melalaikan kebenaran demi menghawatirkan apa yang dijamin-Nya adalah kekeliruan berganda..

Manusia membanting tulang, demi angka simpanan gaji..
Yang mungkin esok akan ditinggal mati..
Mereka lupa bahwa hakekat rizki bukan apa yang tertulis dalam angka..
Tapi apa yang telah dinikmatinya..

Rizki tak selalu terletak pada pekerjaan kita..
Allah menaruh sekehendak-Nya..

Ikhtiyar itu perbuatan..
Rizki itu kejutan..

Dan jangan lupa..
Tiap hakekat rizki akan ditanya..
_"Darimana dan untuk apa?"_
Karena rizki adalah "hak pakai"
Halalnya dihisab..
Haramnya diadzab..

Maka, jangan kau iri pada rizki orang lain...
_Bila kau iri pada rizkinya, kau juga harus iri pada takdir matinya._
Karena Allah membagi rizki, jodoh dan usia ummat-Nya..
Tanpa bisa tertukar satu dan lainnya..

Jadi bertawakkal lah, ridho dengan ketentuan Allah, sehingga apapun itu engkau akan merasa cukup dan penuh kenikmatan.

Semoga bermanfaat 👍

Selamat beraktivitas, tetaplah semangat n jangan lupa bahagia, aamiin..🙏🏻😍

Friday, October 16, 2020

Contoh perhitungan pajak jual beli tanah

Katakanlah, harga tanah yang disepakati antara pembeli dan penjual adalah Rp350.000.000. Maka, berikut ini cara menghitung PPh-nya:

Pajak Penghasilan (PPh)

Harga Tahah: Rp350.000.000

PPh: 5% x Rp350.000.000 = Rp17.500.000

Jadi, PPh yang harus dibayar oleh penjual adalah Rp17.500.000.

Selanjutnya, mari kita coba menghitung BPHTP dengan contoh harga tanah senilai Rp350.000.000. Berikut ini cara menghitungnya:

Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTP)

Harga Tanah: Rp350.000.000

NPOPTKP di kota X senilai Rp75.000.000

Maka, Rp350.000.000 – Rp75.000.000 = Rp275.000.000

Jadi, BPHTKP-nya sebesar: 5% x Rp275.000.000 = Rp13.750.000.

Sekarang Anda sudah melihat perbedaan pajak yang harus ditanggung oleh penjual dan pembeli bukan? Jika sudah memahami seluk beluk pajak jual beli tanah, jangan lupa untuk membayar dan melaporkan kewajiban perpajakannya.

Rumus:

Perhitungan pajak dan biaya AJB dll.

1. Pjk a/b Pembeli:(NJOP + 20% - Rp60jt ) × 5%

2. Pjk a/b Penjual:(NJOP + 20%) x 5%

3. Akte Jual Beli (AJB):

(NJOP + 20% - Rp60jt) × 1%

4. Belum termasuk biaya lainnya kalo transaksi tsb melalui perantara (broker) yg disebut komisi dg nilai:

< 1M = 3%

1M s.d 3M = 2,5%

> 3M = 2%

Catatan:

NJOP = Nilai Jual Obyek Pajak

NPOTKP= Nilai Perolehan Obyek Tidak Kena Pajak

BPHTB = Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (a/b Pembeli)

PPh = Pajak penghasilan (a/b penjual)

AJB=a/b pembeli dan penjual 

=========

Cfm. Wacono mantan BPN:

Slmt dini hari Mas Jend n teman2 yg smlm ngirim obrolan kpd sy ... td mlm *tumben sy mkn kenyang*...hehe...

stlhnya trus nonton tv sbntr tp kok 👁️ jd mbeyuyut...trus ngglethak sbntr tp kbablasen ... nglilir2 sdh jm 24...hehehe.

Begini Mas :

Pajak2 dlm rangka jb tnh adlh sbg berikut :

1. Pembeli BPHTB

    {( Luas x NJOP) -  NPTTKOP} x 5%

2. Penjual PPh

    (Luas x NJOP) x 5%

3. Honorarium PPAT n saksi2 1% x Nilai jual tnh n bangunan

4. Ttg fee utk per

     antara blm/tdk

     diatur, jd sy blm 

     tau

*NPTTKOP* : Nilai Perolehan Tnh Tdk Kena Obyek Pajak.

Mas... maaf yo info tsb diatas adlh yg sy ketahui saat sy msh aktif sd thn 2010.... andaikan sdh *kadaluwarsa* mhn dimaafkn ya ... hehehe 🙏🏻

Monday, October 5, 2020

Ekonomi PKL

Kelihatannya di lapangan semakin ruwet ya. Pihak petugas/pemeritah sbg pelayan masyarakat seharusnya pandai² melakukan sosialisasi dg baik tentang protokol kesehatan kepada masyarakat (termasuk PKL). Memang terkesan bhw petugas dlm melaksanakan tugasnya seperti mengamankan penjahat, teroris, seperti yg dikatakan oleh ibu  di video tsb.

Untuk meringakan beban ekonomi rakyat, mungkin pemerintah sudah memberikan bansos tunai selama pandemi covid 19 terutama gol menengah ke bawah tapi pelaksanaannya tdk mengenai sasaran yg tepat (dirasakan tdk adil).

Ada baiknya pemerintah juga memberikan keringanan lainnya seperti reschedule pembayaran angsuran kredit/bunga bank, pembayaran air, listrik, iuran BPJS dll.

Semoga covid 19 cepat berlalu dari muka bumi ini. Aamiin YRA.