Sunday, January 30, 2022

Arrahmat Ayat 13

Jakarta - 

Surat Ar Rahman adalah salah satu surat dalam Al Quran yang memiliki keunikan. Pasalnya, ada sebuah ayat yang diulang sebanyak 31 kali dalam sepanjang suratnya. Ayat ini mengingatkan nikmat Allah SWT pada manusia.

Berikut bacaan surat Ar Rahman ayat 13 yang berulang,

فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ

Bacaan latin: Fa bi`ayyi ālā`i rabbikumā tukażżibān

Artinya: "Maka nikmat Tuhanmu yang manakah yang kamu dustakan?"

Ar Rahman adalah surat yang ke-55 dalam susunan mushaf Al Quran. Surat yang tergolong madaniyah ini memiliki 78 ayat.

Dikutip dari tafsir Al Quran Kementerian Agama (Kemenag), Allah SWT tengah menantang manusia dan para jin tentang nikmat-nikmat yang diberikan kepada mereka. Makna pendustaan adalah bentuk kekafiran terhadap Allah SWT dan mempersekutukanNya.

Sementara itu, Ibnu Katsir dalam tafsirnya lebih merujuk pada konteks nikmat dari Allah SWT yang diabaikan manusia. Padahal, nikmat Allah SWT tidak pernah absen dari kehidupan manusia mulai dari yang kecil hingga besar.

"Dapat disebutkan, nikmat-nikmat Tuhanmu tampak jelas pada kalian dan kalian diliputi olehnya hingga kalian tidak dapat mengingkarinya atau tidak mengakuinya," tulis Ibnu Katsir tentang surat Ar Rahman ayat 13.

Ayat tersebut diulang-ulang untuk memperkuat adanya nikmat Allah SWT untuk seluruh makhluk ciptaanNya, termasuk manusia. Hadirnya ayat ini sebagai upaya memperingatkan manusia.

Melalui surat Ar Rahman, Allah SWT menerangkan satu per satu nikmat yang diberikanNya kepada makhluk ciptaanNya. Dia menyusun surat ini sedemikian rupa sehingga menjadikan kalimat فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ menjadi sebuah ayat pemisah dari tiap penjelasan nikmat tersebut.

"Dari itu, sambil Allah menyebut satu persatu dari nikmat-nikmat tersebut Dia memisahkannya dengan kata-kata memperingati dan memperkuat tentang adanya nikmat-nikmat tersebut," tulis Kemenag.

Menurut Kemenag, susunan kata seperti ini sudah banyak digunakan dalam susunan bahasa Arab dan penuturnya saat berbincang dengan teman. Artinya, bukankah Allah hendak 'mengakrabkan diri' dengan makhluk ciptaanNya lewat surat Ar Rahman?

Wallahu 'alam. Semoga informasi terkait kandungan surat Ar Rahman ayat 13 ini dapat menambah wawasan Sahabat Hikmah ya.

Tuesday, January 18, 2022

Vaksin Booster

Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster.

Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap, sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.

Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) menganjurkan pemberian vaksinasi
booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.

“Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,” katanya Kamis (13/1) di Jakarta.

Vaksinasi booster diselenggarakan oleh Pemerintah dengan sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok Lansia dan penderita imunokompromais.

Pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran Lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota. Sementara sasaran non Lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.

Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK. Bisa juga mendaftar melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Penerima vaksinasi booster berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme yaitu mekanisme Homolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Sementara itu, mekanisme Heterolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Jenis vaksin yang digunakan antara lain, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml).

Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis(0,15 ml).

Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml. Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.

Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVI0-19.

Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda. Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kadaluarsa terlebih dahulu.

Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

Drg Widyawati MKM