Sunday, December 12, 2010

RUU DIY Juga Harus Tetapkan Tradisi Pemilihan Sultan

Bagaimana pun perlu ada payung hukum jelas atas posisi Gubernur DIY terkait tradisi Kraton memilih Sultan. Demi antisipasi kemungkinan di masa mendatang, maka payung hukum tersebut harus kuat dan lengkap.

"Paling tidak ada 3 hal yang harus ditetapkan dalam RUU DIY agar itu tidak terus diubah-ubah oleh politisi," kata GBPH Prabukusumo, adik Sultan Hamengkubuwono X, melalui telepon, Selasa (30/11/2010).

Lebih lanjut pria yang menjabat Ketua DPD PD DIY ini menjabarkan tiga aturan yang perlu ditetapkan sebagai antisipasi segala kemungkinan di masa mendatang. Yaitu aturan mengenai;

1. Sultan otomatis menjadi Gubernur DIY.

Bila akhirnya Sultan otomatis menjabat Gubernur DIY seperti selama ini, perlu ada titik temu antara tradisi yang berlangsung di Kraton dengan kualifikasi yang pemerintah tetapkan bagi calon Kepada Daerah. Seperti syarat pendikan, batas usia minimal dan maksimal, kesehatan jasmani dan rohani serta tidak terlibat pidana.

"Maka dengan demikian Sultan punya kewajiban mendidik anak-anaknya dengan baik agar mereka mampu dan layak memimpin Yogyakarta kelak," sambung Prabu.

2. Sultan tidak mau menjadi Gubernur DIY.

Tidak tertutup kemungkinan kelak ada Sultan yang menolak untuk juga memimpin pemeritahan DIY. Bisa karena alasan usia sudah lanjut atau kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkannya secara efektif jalan pemerintahan daerah.

Menurut tradisi Kraton, bila Sultan berhalangan akan diwakili oleh kerabat kandungnya dari keturunan pertama ayahnya yang tentunya tetap harus memenuhi kualifikasi untuk menjadi Kepala Daerah. Bila tetap tidak ada, maka akan diserahkan jabatan Gubernur itu kepada Paku Alaman.

"Tapi tetap Kraton yang menentukan siapa penggantinya. Tinggal nanti dari Kemendragri melakukan verifikasi tidak tercelanya calon yang bersangkutan," sambungnya.

3. Sultan tidak bisa menjadi Gubernur DIY.

Sebagai manusia biasa, sudah tentu Sultan punya keterbatasan baik fisik dan psikis. Maka sudah pasti perlu ada periodesasi sebagai gubernur untuk menjaga kelangsungan pemerintahan daerah tetap berjalan.

Bahkan bisa saja Sultan terkena masalah perdata atau pidana sehingga tidak bisa lagi menjadi Gubernur, sebagaimana diatur dalam UU mengenai Pemerintahan Daerah. Namun lengser sebagai Gubernur tidak otomatis berpengaruh terhadap posisi sebagai Sultan yang bisa disandang sepanjang usianya sebab merupakan gelar budaya.

"Misalnya kelak ada Sultan yang belum cukup usianya untuk menjabat sebagai Gubernur. Menurut tradisi Kraton, maka akan dipilih siapa dari keturunan pertama yang ditetapkan untuk mewakilinya hingga dia cukup umur," sambung Prabu.

Menurutnya semua kemungkinan tersebut sudah ada contoh kasusnya dalam sejarah Kraton. Termasuk prosedur yang Kraton tempuh mengatasi semua kasus tersebut sesuai dengan tradisi berlaku.

"Tapi itu perlu ditetapkan dalam payung hukum yang jelas dan tegas, sehingga pemilihan Sultan dan penggantinya tidak disalahpahmi atau disalahgunakan pihak tertentu," tegas Prabu.
(lh/rdf)

http://www.detiknews.com/read/2010/11/30/204714/1506182/10/ruu-diy-juga-harus-tetapkan-tradisi-pemilihan-sultan

No comments:

Post a Comment